Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romy: Revisi UU Pilkada dan UU Parpol Akan Jadi Tertawaan Rakyat

Kompas.com - 07/05/2015, 14:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy keberatan dengan usulan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pertama kalau dari kontennya tentu kita tunggu dulu apa yang mau menjadi RUU. Tapi kalau secara umum, ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," kata Wakil Sekjen PPP kubu Romy, Arsul Sani, saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).

Arsul mengatakan, saat ini masih banyak pekerjaan legislasi yang menumpuk. Menurut dia, menyelesaikan RUU yang masuk program legislasi nasional lebih utama daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada yang terkesan politis.

Terlebih lagi, 37 RUU yang belum dibahas di prolegnas itu merupakan RUU yang berkaitan langsung kepada kepentingan masyarakat. (baca: Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol)

"Kerja legislasi lain yang sudah ditetapkan dalam RUU prolegnas saja belum ada dimulai. Kok tiba-tiba ada RUU yang hanya menyangkut dua partai mau diprioritaskan," ucapnya.

Arsul menjelaskan, pengajuan revisi UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam UU itu diatur, pengajuan RUU di luar prolegnas hanya dimungkinkan kalau ada kepentingan nasional yang mendesak. (Baca: Politisi F-Nasdem Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol)

"Nah, kalau UU pilkada mau diubah gara-gara Golkar dan PPP, itu bukan kepentingan nasional. Hanya kepentingan Golkar dan kepentingan PPP," kata Anggota Komisi III DPR ini.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. (Baca: Golkar Seharusnya Sadar Penyelesaian Konflik secara Internal)

Dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com