JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan masalah personal dan bukan permasalahan institusi. Oleh karena itu, menurut Kalla, proses hukum Novel di kepolisian harus jalan terus.
"Sekali lagi saya katakan, masalah Novel bukan masalah Polri dan KPK. Jadi bahwa hukum harus jalan, (ya) jalan. Nanti kalau enggak jalan, Anda bilang dihentikan, salah (kalau) dihentikan, hukum tetap jalan," kata Kalla di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Sebelumnya, Kalla mengkritik sikap pimpinan KPK yang mengancam mundur jika kepolisian menahan Novel. Menurut Kalla, sikap yang seperti itu seolah menganggap bahwa Novel kebal hukum. (Baca: Fadli Zon: Jokowi Salah Intervensi Kasus Novel)
Padahal, lanjut dia, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. (Baca: Johan Budi: Lima Pimpinan KPK Mundur jika Novel Ditahan)
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP.
Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan kasusnya ke Ombudsman. Ia melaporkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan sejumlah polisi. (Baca: Novel Adukan Budi Waseso dan Sejumlah Polisi ke Ombudsman)
Budi Waseso membantah pihaknya melakukan kriminalisasi atas Novel. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan. (Baca: Budi Waseso: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel Baswedan?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.