JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan munculnya usulan dari sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Menurut Syamsuddin, usulan merevisi itu sangat kental nuansa politis.
"Sangat disayangkan kalau merevisi suatu Undang-undang hanya didasarkan pada kepentingan kelompok, kepentingan Partai Golkar dan PPP yang sedang berkonflik," kata Syamsuddin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2015).
Ia menuturkan, DPR seharusnya tidak terlibat dalam konflik Partai Golkar dan PPP. Konflik yang terjadi di dua partai itu hanya dapat diselesaikan secara internal. Keterlibatan DPR dalam konflik internal Golkar dan PPP akan semakin memperburuk persepsi publik pada wakil rakyatnya.
Terlebih lagi, kinerja DPR menyelesaikan program legislasi nasional masih jauh dari yang ditargetkan.
"DPR jangan terlibat dalam masalah Golkar dan PPP. Jangan sampai waktu Dewan habis untuk politik jangka pendek, lebih baik selesaikan prolegnas," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengklaim semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi UU Parpol dan UU Pilkada. Kesepakatan itu, menurut dia, sudah dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (4/5/2015). (baca: Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol)Namun, PDI-P menganggap revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Padahal, alasan filosofis dibentuk atau direvisinya UU harus didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)
"Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," ucap Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.