JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudianto Rimbono mengaku tidak menahu perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mana yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami belum tahu kasus mana yang lagi diusut Bareskrim," ujar Rudianto di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Namun, Rudianto mengatakan, SKK Migas telah memiliki sistam pencegahan korupsi di mana kecil kemungkinan bagi pejabat di dalamnya terlibat korupsi.
"Kita ada whistle blowing system, kalau ada apa-apa bisa dilaporkan. Juga ada pengawasan internal, komisi pengawas, ada berbagai sistem untuk memastikan sistem berjalan dengan baik," ujar dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang tengah diusut dan disebut-sebut merugikan negara sebesar USD 156 juta tersebut. Rudianto sekaligus membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantornya. Menurut dia, ada beberapa ruang dari empat lantai di gedung Wisma Mulia itu. Ia enggan merinci ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
"Tidak seluruh ruangan di empat lantai itu. Hanya beberapa ruangan di sana saja," lanjut dia.
Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (Baca: Bareskrim Usut Kasus Besar di SKK Migas)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan, Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. (Baca: Polisi Geledah Kantor TPPI di Mid Plaza Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah)
Victor mengatakan, tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.