JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menjerat Jero dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"JW diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/5/2015).
Jero sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia mangkir dalam panggilan terakhir dengan dalih menunggu proses praperadilan.
Dalam sidang putusan praperadilan pada 28 April 2015 lalu, Hakim Sihar Purba menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Jero. (Baca: Permohonan Praperadilan Jero Wacik Ditolak)
Menurut Hakim, Pasal 77 KUHAP telah mengatur wewenang secara limitatif untuk menangani sebuah perkara. Adapun penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
Dalam kasus ini, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.