JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar, Senin (4/5/2015). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan masing-masing pihak.
"Hari ini mendengarkan keterangan dua ahli dari tergugat dan satu ahli dari penggugat," kata Ketua Tim Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya.
Ia mengatakan, ahli yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Zainal Arifin Hossein. Ia adalah mantan panitera di Mahkamah Konstitusi dan ahli hukum administrasi negara.
"Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering 'dipelintir' kubu Agung Laksono," ujarnya.
Yusril mengatakan, sejak awal pemerintah memiliki kepentingan politik atas kisruh internal Golkar. Ia melihat ada campur tangan pemerintah sehingga konflik internal Partai Golkar tak kunjung rampung.
"Campur tangan pemerintah sejak awal sudah terlihat, karena dukungannya terhadap Muns Ancol dan kubu Agung Laksono," katanya.
Ia menambahkan, sidang yang digelar di PTUN hari ini merupakan sidang terakhir untuk memeriksa seluruh alat bukti. Ia berharap, agar dua pekan ke depan PTUN sudah dapat memutus perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.