JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala menilai, kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, yang kini tengah ditangani kepolisian, merupakan murni kasus hukum. Ia meminta, agar penanganan kasus ini tidak dikaitkan dengan kisruh antara KPK-Polri jilid III.
“Saya menolak untuk dikaitkan dengan konteks KPK-Polri. Karena dalam konteks penetapan tersangka dan penahanan tidak ada kaitannya dengan KPK,” kata Adrianus saat diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Ia melihat, Polri memiliki alasan yang cukup kuat untuk segera menuntaskan kasus ini. Pasalnya, pada tahun 2016 mendatang, kasus ini kadaluwarsa dan tidak bisa dilanjutkan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kompolnas, ada ribuan kasus yang ditangani Bareskrim Polri kini mangkrak. (baca: Buat Petisi, Istri Novel Minta Jokowi, Badrodin, Ruki Bebaskan Suaminya)
Alasan lain, apabila penanganan kasus Novel diselesaikan saat kisruh KPK-Polri jilid II, dimana saat itu KPK menetapkan Kepala Korlantas ketika itu Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, maka cukup beralasan apabila ada pihak yang menganggap penanganan itu merupakan bentuk balas dendam.
“Kalau kita kaitkan dengan kasus Cicak-Buaya, memang ini langkah Polri untuk membalikkan situasi karena Polri kalah 1-0 dalam penangkapan Djoko Susilo. Tapi saat ini tidak dalam konteks itu, ada kasus di Polri yang harus diselesaikan dan ini jadi satu hal yang murni hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyesalkan, adanya sikap sejumlah kalangan yang mengaitkan penangan kasus Novel dengan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri. Menurut dia, tidak seharusnya penanganan kasus hukum terhadap seseorang dikaitkan dengan institusi dimana orang tersebut bekerja. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
“Ya, itu namanya lebay. Saat ini memang kasus yang ditujukan kepada Novel adalah melakukan tindak pidana ketika dia bertugas, kenapa dikaitkan dengan institusinya?” ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota tim hukum Novel, Haris Azhar menilai, penanganan kasus ini merupakan salah satu bentuk upaya pelemahan terhadap KPK. Ia tak sepakat dengan Adrianus yang menganggap adanya penafsirah berlebihan oleh pihak-pihak yang mengaitkan penyelesaian kasus ini dengan kisruh KPK-Polri.
“Menurut saya lebih dari lebay ya, tapi bukan di kami, tapi dari pihak Pak Adrianus dan polisi,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.