Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Idrus Marham soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Menkumham

Kompas.com - 30/04/2015, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Kamis (30/4/2015). Idrus diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Laporan itu dibuat Ridwan Bae dan John K Aziz. Saya diperiksa atas laporan mereka," ujar Idrus di Mabes Polri, Kamis.

Idrus akan menjelaskan kepada penyidik soal surat keputusan Menkumham pada 23 Maret 2015 tentang pengesahan pendaftaran DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut IDrus, pengesahan itu tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian konflik internal partai.

Dalam pemeriksaan kali ini, Idrus membawa sejumlah dokumen pendukung laporan itu, tetapi enggan menjelaskan tentang materi dokumen tersebut. Ia berharap dokumen itu bisa melengkapi keterangannya sebagai saksi perkara tersebut.

Idrus yakin bahwa penyidik akan menyelesaikan perkara dan memutuskan bahwa apa yang diputuskan Menkumham soal legalitas kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dapat dibatalkan. "Saya sudah ngobrol dengan Kabareskrim-nya. Dia berjanji untuk berhati-hati mengusut ini. Dia juga berjanji Polri independen dan tidak memihak siapa pun," ujar Idrus.

John dan Ridwan melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri pada Selasa (17/4/2015) silam. Mereka menuding Yasonna menyalahgunakan wewenang sebagai Menkumham dalam memutuskan sahnya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. John dan Ridwan berpendapat, Mahkamah Partai Golkar sama sekali tidak memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan manapun. Mereka mempertanyakan keputusan Yasonna yang menjadikan putusan Mahkamah Partai sebagai dasar pengesahan pengurus Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com