Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi Tolak Bersaksi di Sidang Konflik Golkar di PTUN

Kompas.com - 27/04/2015, 14:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi memilih tidak menghadiri sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015). Ia menilai, tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai memberikan pernyataan di PTUN.

"Tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangangan di pengadilan TUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya," kata Muladi berdasarkan surat yang dititipkan kepada kuasa hukum tergugat, Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi, Partai Golkar versi Munas Jakarta, OC Kaligis.

Muladi mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat," ujarnya. (Baca: Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar)

Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu. Menurut dia, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sedangkan Jasri Marin dan Andi Matalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," tegasanya. (Baca: Muladi: Kalau Terus Pecah, Golkar Pasti Jadi Dinosaurus)

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/4/2015), hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta agar Muladi dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Permintaan hakim disetujui oleh kubu Aburizal dan kubu Agung.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily berharap para saksi ahli yang dihadirkan Menkumham dapat memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.

"Kami berharap saksi ahli tergugat dapat memperkuat argumentasi bahwa langkah yang diambil Menkumham dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar telah sesuai dengan UU Partai Politik," kata Ace, saat dihubungi, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com