Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki

Kompas.com - 20/04/2015, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui, dihapusnya batasan umur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sengaja dilakukan agar Taufiqurrahman Ruki dapat ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK.

Menurut dia, tokoh senior yang pernah memimpin KPK seperti Ruki adalah sosok yang tepat untuk memimpin KPK yang tengah menghadapi masalah saat itu. 

"Karena sudah sangat kritis, diperlukan seorang pimpinan KPK yang berpengalaman dan pernah menjabat di sana," kata Yasonna saat rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Hal tersebut disampaikan Yasonna menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III yang mempermasalahkan dihapusnya batasan usia tersebut. Mereka menilai, batasan usia bukan lah suatu yang genting dan memaksa yang harus diatur dalam Perppu. (baca: Komisi III Persoalkan Dihapusnya Batasan Umur Calon Pimpinan dalam Perppu KPK)

"Tapi kalau kita flash back kondisi sebelum perppu ini, kondisinya sangat mencemaskan, disamping perseteruan dua lembaga penegak hukum yang terjadi, ada juga perbedaan pandangan mengenai kasus yang terjadi mengenai korupsi," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan, Ruki adalah satu-satunya pimpinan KPK yang sukses memimpin lembaga tersebut sampai akhir periode. Berbeda dengan Antasari Azhar dan Abraham Samad yang terjerat masalah dan harus diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. (baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Oleh karena itu, pemerintah meyakini pengalaman Ruki dapat menyelesaikan masalah kisruh KPK dan Polri yang terjadi saat itu.

"Dibutuhkan kepemimpinan yang sedimikian dimana diperlukan penanganan yang serius, maka syarat umur tersebut diabaikan," ujarnya. (baca: Ray: Jokowi Berhentikan Ruki atau Dicap Ingin Selamatkan Budi Gunawan)

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun. (baca: Ruki: Wajar Enggak kalau Saya Matikan KPK? Pakai Akal Sehat!)

Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.

Namun peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Nantinya, DPR akan menentukan apakah perppu KPK ini diterima atau tidak sebagai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com