Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kegiatan Lain, Alex Noerdin Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 16/04/2015, 18:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali absen dari pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Zaki Aslam mengatakan, Alex memiliki kegiatan lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini pak Gubernur ada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," ujar Zaki melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2015).

Alex sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011, Kamis (16/4/2015). Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka.

KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk Alex sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Alex tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di Bonn, Jerman, untuk menghadiri Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership dan menjadi pembicara dalam forum tersebut.

Sebelumnya, Rizal pernah menyebutkan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex. Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.

"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.

Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.

"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.

KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Sekira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com