Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dicurigai Tidak Baca Perpres Kantor Staf Presiden

Kompas.com - 13/04/2015, 16:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri meragukan ketelitian Presiden Joko Widodo saat menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Pasalnya, isi perpres tersebut dinilai berpotensi mengambil alih sebagian kewenangan Presiden.

"Jangan-jangan Presiden enggak baca, langsung tanda tangan saja perpres itu," ujar Mustafa saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Mustafa, isi perpres tersebut memberikan kewenangan yang cukup besar terhadap Kepala Staf Kepresidenan. Menurut dia, hal itu meliputi kewenangan taktis dan strategis terhadap kelembagaan. Bahkan, begitu besarnya kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, kata Mustafa, sampai-sampai melebihi rapat kabinet, yang merupakan mekanisme kerja pemerintah.

"Kepala Staf Kepresidenan dapat mengambil data mentah dari lembaga mana pun. Kebijakannya dapat mengambil alih kewenangan strategis Presiden," kata Mustafa.

Menurut dia, jika tidak diawasi dengan baik, wewenang Kepala Staf Kepresidenan dapat mereduksi tugas dan kewenangan Presiden. Menurut Mustafa, perpres penambahan wewenang tersebut bisa jadi ancaman jika diterapkan pada negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Melalui perpres tersebut, Presiden menambah kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Pandjaitan. Luhut memiliki kewenangan yang dinilai cukup strategis, antara lain melaksanakan pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.

Luhut juga memiliki kewenangan melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com