JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tetap melanjutkan perkara gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, KPK telah melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keputusan itu diambil hakim Asiadi Sembiring yang menangani perkara praperadilan Sutan, setelah mendengar jawaban KPK atas permohonan politisi Partai Demokrat itu.
"Setelah mendengar jawaban termohon, maka sidang dilanjutkan besok (Rabu)," kata Asiadi di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Adapun untuk agenda besok yakni pengajuan bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan pengacara Sutan, Eggi Sudjana. Rencananya, Eggi akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli saat persidangan.
Sementara, Asiadi memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyerahkan bukti dan memeriksa saksi pada Kamis (9/4/2015) mendatang.
"Kemudian tanggal 10 kesimpulan. Masing-masing diberikan kesempatan satu hari untuk membuktikan," ujarnya.
Sementara itu, dalam jawaban KPK atas permohonan praperadilan Sutan, KPK menyatakan seharusnya PN Jaksel menggugurkan permohonan Sutan. Sebab, KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Maret 2015.
Kemudian, pada 30 Maret 2015, Pengadilan Tipikor telah menentukan waktu pelaksanaan sidang perdana perkara Sutan yang sedianya dilaksanakan pada 6 April 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.