JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari jerat hukuman mati. Setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ditolak, Kejaksaan Agung kini bersiap melakukan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba itu.
"Kalau sekarang, sudah tuntas, sudah final. Tinggal atur waktu kapan pelaksanaan putusannya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (7/4/2015).
Prasetyo menilai, pemerintah Indonesia sudah memberikan kesempatan kepada duo Bali Nine untuk menempuh proses hukum. Kesempatan itu, kata Prasetyo, tetap diberikan pemerintah meski gugatan ke PTUN dianggap sebagai sebuah upaya yang tak lazim.
Prasetyo bahkan menilai gugatan itu sebenarnya hanya upaya untuk menunda eksekusi mati. "PTUN itu hanya upaya mereka ulur waktu saja," ujar dia.
Menurut Prasetyo, eksekusi mati terhadap para terpidana itu seharusnya sudah bisa dilakukan begitu grasi ditolak oleh presiden. Selain itu, dia juga menganggap upaya hukum lain yang dilakukan duo Bali Nine seperti pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pascagugatan PTUN ditolak tidak akan menggugurkan kasus pidananya.
"Apalagi MK. Ke MK itu bukan untuk masalah perkara itu. Untuk perkara yang lain, itu ke depannya," ujar dia.
Maka dari itu, Prasetyo memastikan duo Bali Nine akan tetap berada dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Saat ini, lanjut dia, kejaksaan masih menunggu dua proses hukum yang masih dilakukan Sylvester Obiekwe dan Serge Arezki Atlaoui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.