Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK tentang Penyidik yang Dipermasalahkan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 07/04/2015, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mempermasalahkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkaranya di dalam sidang praperadilan. Namun, KPK menilai, bahwa lembaga antirasuah itu memiliki aturan yang bersifat lex specialis dalam menangani perkara korupsi termasuk dalam pengangkatan penyidik.

"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) merupakan lex specialis dari KUHAP. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang proses penyidikan dan penututan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dalam hukum acara pidana yang berlaku dapat disimpangi," kata Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Nur menjelaskan, di dalam Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur tata cara KPK dalam mengangkat penyidik. Pasal tersebut, kata dia, sekaligus mengesampingkan wewenang Pasal 6 KUHAP yang menyebut bahwa penyidik merupakan pejabat polisi atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus.

Selain itu, ia menambahkan, berdasarkan Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Pemberhentian itu dilakukan selama yang bersangkutan bertugas di KPK.

"Rumusan pasal itu telah ditafsirkan sendiri oleh pemohon bahwa yang berhak menjadi penyelidik dan penyidik KPK hanya mereka yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Dua penyidik KPK yang dipersoalkan Suroso yakni Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Kedua penyidik itu telah diberhentikan sementara dari instansi Polri sejak November 2014. Namun, keduanya tetap melakukan kegiatan pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan Suroso sebagai tersangka.

"Berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 942, maka sejak 25 November 2014, Arief tidak lagi menjadi anggota Polri," ujar kuasa hukum Suroso, Jonas M Sihaloho saat membacakan permohonan gugatan di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).

Menurut Jonas, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pejabat yang berhak melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan adalah penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik. Sedangkan, menurut dia, Arief dalam melakukan penahanan bukan lagi sebagai penyidik, karena ia hanya menjadi pegawai KPK setelah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Atas alasan tersebut, maka penahanan yang dilakukan terhadap Suroso menjadi tidak sah. Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com