JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mendukung usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk merevisi aturan pemberian remisi bagi narapidana kejahatan khusus. Menurut Aboebakar, Yasonna perlu lebih aktif memperjuangkan usulan itu sampai benar-benar terealisasi.
"Soal remisi ini penting, kami dukung, tetapi Pak Menteri harus proaktif. Kalau kami (DPR) yang ngomong, nanti disangka pro-koruptor," kata Aboebakar dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015) malam.
Anggota Fraksi PKS itu mengatakan, remisi merupakan hak semua narapidana dan kewenangan memberikan remisi menjadi milik lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, Aboebakar menilai lembaga penegak hukum tidak lagi memiliki wewenang untuk mengomentari pro dan kontra pelonggaran pemberian remisi untuk narapidana kejahatan khusus.
Menurut Aboebakar, lembaga pemasyarakatan juga jangan diartikan hanya sebagai ruang untuk menghukum atau memberi efek jera. Tugas utama lembaga pemasyarakatan adalah membina narapidana untuk menyadari dan memperbaiki kesalahannya saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
"Saya serahkan pengelolaan lapas pada Kemenkumham. Kami akan awasi semua kebijakan, termasuk pemberian fasilitas remisi," ujarnya.
Menkumham Yasonna H Laoly menggulirkan wacana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa. Yasonna menilai perlu ada kesetaraan perlakuan untuk semua terpidana, khususnya yang menyesali perbuatan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.