JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengurungkan niatnya untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eggi, gugatan tidak jadi dilakukan karena praperadilan bagi Sutan tetap dilanjutkan.
"Ya, sudahlah. Kami bisa maklumi KPK. Lagi pula praperadilan kan tidak jadi gugur, jalan terus. Jadi (gugatan) itu belum perlulah," ujar Eggi saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sebelum persidangan dimulai, Eggi sempat menyatakan niatnya untuk menggugat KPK. Eggi menilai, tim hukum KPK sengaja menyusun skenario untuk membuat praperadilan Sutan gugur. Menurut Eggi, tim hukum KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan bagi Sutan pada 23 Maret 2015 dan memanfaatkan bunyi Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan pasal tersebut, permintaan praperadilan akan dibatalkan apabila berkas gugatan bagi seorang tersangka telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Tim hukum KPK menilai praperadilan bagi Sutan secara otomatis akan gugur karena berkas Sutan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Eggi membantah pernyataan tim hukum KPK tersebut. Menurut dia, berkas Sutan baru sampai pada tahap pelimpahan dan bukan dalam tahap pemeriksaan berkas.
Sebelumnya, Eggi berencana menggugat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.