JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tidak sependapat jika pengurus Golkar hasil Munas Jakarta harus meninggalkan Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, setelah keluarnya putusan sela PTUN yang menunda pelaksanaan kepengurusan Agung Laksono. Menurut Ace, putusan sela PTUN hanya menunda dan bukan membatalkan SK Menkumham.
"Saya heran, apakah kita bisa menafsirkan keputusan sela itu seenaknya saja dengan keputusannya (PTUN) kembali ke Munas Riau? Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi segala macam," kata Ace, saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).
Ace menuturkan, putusan sela PTUN tidak mengganggu keabsahan SK Menkumham. Sebab, substansi utama putusan sela itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham dan bukan membatalkan atau menggugurkannya.
"Saya percaya hakim mempertimbangkan asas larangan ultra-petita, di mana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut dan asas larangan mencampuradukan kewenangan," ujarnya.
Kubu Aburizal Bakrie meminta pengurus Golkar hasil Munas Jakarta untuk meninggalkan Kantor DPP Golkar. Alasannya karena putusan sela PTUN ditafsirkan bahwa kepengurusan Golkar kembali pada kepengurusan hasil Munas Riau.
"Kami meminta kubu Munas Ancol untuk mengosongkan (Kantor) DPP. Karena menempati itu sama dengan melanggar hukum," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Bambang menegaskan, ia akan meminta aparat untuk membantu pengosongan Kantor DPP Golkar apabila ada penolakan dari pengurus Golkar hasil Munas Ancol. Dalam Munas Riau, kata Bambang, Agung Laksono menjadi wakil ketua umum dan tetap memiliki hak untuk berkantor di DPP Golkar.
Tapi nama-nama lain yang tidak masuk kepengurusan hasil Munas Riau ia minta untuk segera meninggalkan markas Golkar tersebut.
"Kita kembali ke pengurusan Munas Riau. Pihak yang tidak berkepentingan segera mengosongkan, kecuali pengurus hasil Munas Riau," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.