Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Dalami Hubungan Sarpin sebagai Hakim dengan Hotma sebagai Pengacara

Kompas.com - 01/04/2015, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil Hotma Sitompoel, yang merupakan pengacara hakim Sarpin Rizaldi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Sarpin. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, KY akan berusaha mendalami keterkaitan Sarpin sebagai hakim dan Hotma sebagai pengacara.

"Kaitannya antara advokat dengan hakim. Bagaimana pun, hubungan hakim dengan advokat itu harus dijaga," ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Taufiq, seorang hakim memiliki batasan-batasan hak yang berbeda dengan warga sipil biasa. Salah satunya, mengenai hubungan hakim dengan orang yang berprofesi terkait dengan hukum dan pengadilan.

Taufiq mengatakan, dalam Pasal 9 ayat 4 huruf b Peraturan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tercantum aturan bagi hakim, yang membatasi hubungan seorang hakim dengan seorang pengacara. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan".

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Hotma oleh KY, salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor mengatakan, KY tidak berkewenangan untuk mempersoalkan penunjukkan Hotma sebagai pengacara Sarpin.

"Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat," kata Dion.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.

KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Sarpin yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan Komisioner KY atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Sarpin menunjuk Hotma Sitompoel sebagai pengacara untuk membantu menangani perkara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com