JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri memastikan akan menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait aduan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Pemanggilan terhadap Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki sebenarnya dijadwalkan pada 31 Maret 2015. Namun, Taufiq dan Suparman tidak bisa memenuhi panggilan karena kesibukan dan jadwal pemeriksaan yang padat di KY.
"Kemarin ada pemeriksaan tiga hakim dari Padang. Selain itu, ada panel juga sampai sore. Kalau dipanggil lagi, ya pasti hadirlah. Itu kesempatan saya untuk menjelaskan. Bahkan, saya datang langsung tanpa dipanggil juga bisa,"ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Sementara itu, terkait tuduhan pencemaran nama baik, Taufiq tetap membantahnya. Menurut dia, KY hanya mengkritisi putusan Sarpin dalam sidang praperadilan dan bukan menyalahkan Sarpin secara pribadi. (Baca: KY: Cuma Hakim Sarpin yang Tersinggung Putusannya Dikritik)
Taufiq mengatakan, KY hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Sarpin saat menafsirkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, putusan Sarpin tersebut telah menjadi pembicaraan publik.
Selain itu, menurut Taufiq, pemeriksaan yang dilakukan KY juga bertujuan memberikan kepastian hukum agar putusan Sarpin tidak menjadi yurisprudensi terhadap hakim-hakim lainnya. (Baca: Komisioner KY: Kalau Sarpin Merasa Terhina, Ya Salah Dia Sendiri...)
"Tidak ada pendapat saya yang menyebutkan Pak Sarpin melanggar kode etik. Penyerangan terhadap pribadi itu tidak ada. Yang bisa menentukan adalah pleno," kata Taufiq.
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Polri. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (baca: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi)