Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margarito: Perppu KPK Memenuhi Kegentingan Memaksa

Kompas.com - 01/04/2015, 13:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang diterbitkan Presiden Joko Widodo terkait pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat kegentingan memaksa. Menurut Margarito, DPR harus menerima perppu tersebut.

"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk (DPR) menerima perppu ini ditingkatkan menjadi Undang-undang," kata Margarito, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Margarito menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK tidak disediakan kerangka kerja untuk Presiden ketika terjadinya situasi genting yang mengganggu fungsi KPK dalam memerangi kejahatan korupsi.

Sementara fungsi KPK, kata dia, terganggu ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. (baca: Abraham: Saya Bukan Malaikat, tapi Tidak Sebejat yang Dituduhkan)

"Betul masih tersisa dua pimpinan KPK, Adnan dan Zulkarnaen. Tapi kita tidak bisa kesampingkan kenyataan dua pimpinan KPK yang tersisa itupun sudah dilaporkan ke Bareskrim," ucap Margarito.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin meminta tanggapan Margarito mengenai dugaan terjadinya kriminalisasi pada pimpinan KPK. Aziz khawatir DPR ikut menjadi bagian dalam usaha mengkriminalisasi KPK ketika menyetujui perppu yang terbit setelah dua pimpinan KPK dijerat kasus.

"Apakah ada indikasi skenario besar penetapan tersangka Abraham dan Bambang? Kalau ada, berarti penerbitan perppu juga bagian dari skenario itu," ujar Aziz. (baca: Ini Alasan Polri Tak Hentikan Penyidikan Kasus Abraham dan Bambang)

Menjawab itu, Margarito menyatakan bahwa dirinya tidak melihat ada kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang. Menurut dia, kriminalisasi terjadi ketika tuduhan hukum tidak memiliki bukti sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Saya percaya, dekriminalisasi pada dua pimpinan KPK itu hanya bisa dilakukan bila tidak cukup bukti dalam pemeriksaan sehingga statusnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com