JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pihaknya terkait kasus sistem payment gateway. Adapun yang diperiksa Bareskrim adalah Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono.
"Betul, yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2015).
Priharsa mengatakan, Eko diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pekan lalu. Namun, Priharsa mengaku tidak tahu waktu persisnya. "Persisnya saya tidak tahu. Pekan lalu diperiksanya," kata dia.
Priharsa juga mengaku tidak tahu perihal materi pemeriksaan Eko dan kaitannya dengan kasus payment gayeway.
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem tersebut.
Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.