Menurut dia, sejumlah bagian dalam berkas dakwaan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setidaknya sebagian dokumen atau berkas BAP hasil penyidikan itu salah atau dipalsukan atau direkayasa sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan BAP hasil penyelidikan sebenarnya," kata Raden Nuh, saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Ia menyebutkan, kejanggalan-kejanggalan itu, di antaranya, ada pernyataan terdakwa atau saksi yang dihilangkan dan diubah, serta sejumlah pernyataan saksi ahli dianggap Raden Nuh diarahkan penyidik untuk merugikan dirinya.
Selain itu, menurut dia, ada pula keterangan saksi yang dianggap tidak konsisten, namun tetap dijadikan bahan rujukan perumusan berkas dakwaan. Raden Nuh menduga ada upaya rekayasa yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam kasus yang menjeratnya. Upaya tersebut, kata Raden Nuh, merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkamnya.
"Surat dakwaan penuntut umum diolah, dianalisa, disusun dan dirumuskan berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil penyidikan yang salah dan atau keliru, sehingga menjadi berbeda dan tidak sama sebagian berkas BAP asli," kata dia.
Eksepsi setebal 39 halaman itu dibacakan di depan persidangan selama kurang lebih 1,5 jam. Di akhir eksepsinya, Raden Nuh meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
"Semua dakwaan yang dituduhkan kepada saya harus dibatalkan demi hukum," kata Raden Nuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.