Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket terhadap Menkumham Dinilai Akan Pengaruhi Putusan PTUN Terkait Konflik Golkar

Kompas.com - 26/03/2015, 07:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar dinilai akan mengganggu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengambil putusan. Akademisi hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, jika hak angket dan gugatan dilakukan bersamaan, hal itu akan menimbulkan komplikasi permasalahan hukum baru.

"Hakim PTUN yang mengadili gugatan Golkar kubu Aburizal, justru potensial menjadi tersandera dan kehilangan independensi dalam memeriksa, mengadili, dan membuat putusan atas gugatan ini," ujar Bayu kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).

Menurut Bayu, jika angket DPR keluar terlebih dahulu sebelum putusan PTUN, maka hakim PTUN akan merasa terintimidasi dan takut dipermasalahkan kalau putusannya berbeda dari keputusan angket. Permasalahan hukum lain, kata Bayu, jika akhirnya keputusan angket DPR dan putusan PTUN ternyata berbeda, maka hal itu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengenai keputusan mana yang wajib diikuti.

Meski secara yuridis putusan pengadilan wajib diikuti, namun adanya dua putusan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut Bayu, sebaiknya para anggota Dewan yang tidak sepakat dengan keputusan Menkumham, dapat membatalkan penggunaan hak angket, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lebih baik hak angket digunakan untuk persoalan kerakyatan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh DPR, dibanding untuk konflik partai politik yang tidak memiliki signifikansi terlalu besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Bayu.

Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com