Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini

Kompas.com - 24/03/2015, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak tegas terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Menurut Fadli, keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah tindakan sewenang-wenang yang merusak demokrasi.

"Harus ditertibkan Menkumham seperti ini. Ini jadi masalah bagi Presiden. Kalau saya presidennya, saya pecat hari ini," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Menurut Fadli, keputusan Menkumham itu tidak hanya akan berdampak kepada Golkar, tetapi juga akan meluas ke masyarakat. Oleh karena itu, Fadli mendukung penggunaan hak angket yang digulirkan oleh Koalisi Merah Putih di DPR. (Baca: Anggap Keputusan Menkumham Bencana Demokrasi, Prabowo Hanya Akui Aburizal)

Wakil Ketua DPR itu menilai, penggunaan hak angket sebagai hal yang wajar agar jajaran pemerintah tidak seenaknya mengeluarkan keputusan. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)

"Saya melihat bahwa hak angket yang memang hak bagi anggota, yang sudah digulirkan sejak minggu lalu. Tinggal nanti penjelasan pemerintahnya memadai atau tidak. Jadi, tak sembarangan juga pemerintahnya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Menkumham menerbitkan surat keputusan pengesahan pengurus Golkar kubu Agung. Yasonna merasa langkahnya itu sudah sesuai dengan undang-undang. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)

Menkumham juga sudah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Baik kubu Agung maupun Romahurmuziy membawa partai yang dipimpinnya keluar dari Koalisi Merah Putih dan mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com