Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Keputusan Menkumham Bencana Demokrasi, Prabowo Hanya Akui Aburizal

Kompas.com - 13/03/2015, 13:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Prabowo enggan mengakui kepengurusan Agung.

"Bagi saya dan bagi Gerindra yang saya pimpin, kami hanya mengakui Bapak Aburizal Bakrie. Kongres Denpasar yang kami akui karena kami saksi, kami hadir di situ, kami lihat semua pesertanya," kata Prabowo dalam wawancara dengan TV One, Jumat (13/3/2015).

Prabowo meminta Menkumham memeriksa daftar hadir, baik di Munas Jakarta maupun Munas Ancol, untuk mengetahui kebenarannya. Menurut Prabowo, Munas Bali yang memutuskan Aburizal sebagai ketua umum, jelas dihadiri oleh seluruh DPD I dan II yang sah. (Baca: Kubu Agung Ancam Pecat Anggota F-Golkar yang Dukung Angket untuk Menkumham)

"Saya kan bekas orang Golkar, saya kenal semua orang, jadi saya haqul yakin yang saya kira yakin bahwa yang sah itu adalah Bapak Aburizal Bakrie hasil Munas Denpasar," ucapnya.

Oleh karena itu, Prabowo meminta Menkumham untuk segera mengoreksi putusannya yang mengakui kubu Agung. Menurut dia, keputusan tersebut sudah merusak demokrasi yang ada di Indonesia. (Baca: Yusril Minta Presiden Evaluasi Kerja Menkumham karena Khianati Reformasi)

"Ini bencana bagi demokrasi Indonesia, musibah besar kalau ada kongres akal-akalan, ada munas akal-akalan, dianggap sah itu sangat berbahaya. Berarti demokrasi di Indonesia tidak akan dipercaya rakyat, sistem politik tidak dipercaya," ujar Prabowo.

Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memutuskan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Aburizal: Keputusan Menkumham Cederai Keadilan dan Demokrasi)

Menkumham meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com