JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto, mengatakan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak memecah belah Partai Golkar. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang kini diduduki Yasonna hanya bertahan selama lima tahun.
"Golkar itu ada di mana-mana dan kami adalah partai tua. Menkumham itu hanya lima tahun, jadi jangan merusak Golkar," kata Titiek saat memberikan keterangan terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus kubu Agung Laksono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Titiek, saat ini Golkar tengah dipecah belah oleh kekuatan oknum tertentu. Ia pun mengingatkan bahwa keputusan Menkumham tidak dapat terealisasikan begitu saja. Hal itu karena kubu Aburizal Bakrie telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita sedang diacak-acak dan 'diamburadulkan' oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Yasonna telah mengesahkan kepengurusan Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Tenan Sitepu mengatakan, surat keputusan telah ditandatangani pada Senin hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Menkumham mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Dalam surat tersebut, juga terlampir susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono.
Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai. Saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian menyatakan bahwa kedatangannya ialah untuk mengambil surat keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.