JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan yang kini didapat pejabat tertinggi di sana bahkan mendapat Rp 117 juta per bulan.
Apa alasan Jokowi menambah tunjangan yang dikabarkan melebihi gaji menteri itu?
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan terbitnya aturan itu adalah sebagai tindak lanjut dari permintaan Ditjen Pajak pada Februari lalu soal "vitamin" yang dibutuhkan para pegawai pajak. Istilah "vitamin" itu dilontarkan Dirjen Pajak menyikapi target penerimaan pajak yang meningkat drastis pada APBN-P 2015 yaitu Rp 1.484,6 triliun atau meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Baca: Jokowi Terbitkan Perpres, Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta)
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merealisasikan 'vitamin' bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Presiden No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Jokowi sudah menyetujui besaran tunjangan kinerja (remunerasi) yang baru buat para pegawai pajak," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (21/3/2015).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai pajak ini juga sudah disepakati oleh Komisi XI DPR. Di dalam APBN-P 2015, alokasi remunerasi untuk Ditjen Pajak mencapai Rp 4,1 triliun. (Baca: Kunjungi Ditjen Pajak, Jokowi Beri Kado Perpres Remunerasi Rp 4,1 Triliun)