Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dukung Penerbitan Perppu Terkait Pengikut Kelompok Radikal

Kompas.com - 19/03/2015, 15:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menilai, perlu ada peraturan yang mengatur pemidanaan bagi pengikut kelompok radikal di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya tindak pidana oleh kelompok radikal tersebut.

"Saya kira (pembuatan peraturan) harus segera dilakukan eksekutif serta kementeriannya, ya. Ini sangat urgent," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan di kantornya, Kamis (19/3/2015) siang.

Anton mengatakan, saat ini perangkat hukum yang mengatur penanganan kelompok radikal di Indonesia belum sempurna. Seorang anggota kelompok radikal baru dapat dipidana jika melakukan tindakan pidana, misalnya melakukan pembunuhan, penyanderaan, perakitan bom, kepemilikan senjata. Padahal, kata Anton, kelompok radikal berpotensi melakukan tindakan terorisme lebih jauh.

Ia menyebutkan bahwa penerbitan undang-undang ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal itu dapat mencegah penyebaran dan perkembangan kelompok radikal.

"Misalnya, ada yang mau ikut perang ke luar negeri. Siapa yang bisa cegah kalau dokumen keimigrasiannya lengkap? Sulit dilarang. Oleh karena itu, harus ada rumusan UU yang jelas," kata Anton.

Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, khususnya terkait pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan perppu untuk mengatur hal itu agar penerapannya dapat lebih cepat dilakukan. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)

"Ya, nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya, mungkin perppu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Rabu (18/3/2015), di Jakarta.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com