JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menilai, perlu ada peraturan yang mengatur pemidanaan bagi pengikut kelompok radikal di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya tindak pidana oleh kelompok radikal tersebut.
"Saya kira (pembuatan peraturan) harus segera dilakukan eksekutif serta kementeriannya, ya. Ini sangat urgent," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan di kantornya, Kamis (19/3/2015) siang.
Anton mengatakan, saat ini perangkat hukum yang mengatur penanganan kelompok radikal di Indonesia belum sempurna. Seorang anggota kelompok radikal baru dapat dipidana jika melakukan tindakan pidana, misalnya melakukan pembunuhan, penyanderaan, perakitan bom, kepemilikan senjata. Padahal, kata Anton, kelompok radikal berpotensi melakukan tindakan terorisme lebih jauh.
Ia menyebutkan bahwa penerbitan undang-undang ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal itu dapat mencegah penyebaran dan perkembangan kelompok radikal.
"Misalnya, ada yang mau ikut perang ke luar negeri. Siapa yang bisa cegah kalau dokumen keimigrasiannya lengkap? Sulit dilarang. Oleh karena itu, harus ada rumusan UU yang jelas," kata Anton.
Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, khususnya terkait pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan perppu untuk mengatur hal itu agar penerapannya dapat lebih cepat dilakukan. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)
"Ya, nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya, mungkin perppu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Rabu (18/3/2015), di Jakarta.
Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.