Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perpres Pengesahan Parpol Hanya Ada di Zaman Orba"

Kompas.com - 18/03/2015, 20:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pasca-reformasi, tidak ada lagi aturan yang menyatakan bahwa pengesahan kepengurusan partai politik harus melalui peraturan presiden. Menurut dia, pengesahan parpol melalui perpres hanya terjadi di masa Orde Baru di bawah kepemimpinan mantan Presiden Soeharto.

"Zaman dulu pernah, saat Orba. (Parpol) diatur oleh presiden," kata Irman saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Prahara Parpol di Era Pemerintahan Jokowi?' di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Pernyataan itu menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyatakan jika dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden. Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut Yasonna, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar.

Irman menambahkan, setelah Soeharto turun dari kekuasaannya, pengesahan kepengurusan partai politik cukup melalui Menteri Hukum dan HAM. Presiden tidak perlu turun tangan secara langsung untuk mengurusi persoalan parpol.

"Presiden itu yang dibutuhkan hanya stempelnya saja melalui Menkumham. Supaya, partai tidak liar," katanya.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak ada kewenangan presiden untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik melalui Peraturan Presiden. Menurut Kalla, pengesahan kepengurusan partai merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Perpres soal Kepengurusan Golkar Agung Laksono)

Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan presiden terkait pengesahan kepengurusan kubunya. Dia mengaku sudah memastikan hal tersebut ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. (Baca: Ternyata Perpres yang Akan Dikeluarkan Jokowi Bukan untuk Golkar)

"Saya tadi pagi sudah berkomunikasi dengan Pak Laoly. Saya tanya, saya mengonfirmasi. Ternyata perpres itu untuk bebas visa 40 negara," kata Agung di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com