"Perpres Pengesahan Parpol Hanya Ada di Zaman Orba"
Dani Prabowo
Kompas.com - 18/03/2015, 20:52 WIB
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pasca-reformasi, tidak ada lagi aturan yang menyatakan bahwa pengesahan kepengurusan partai politik harus melalui peraturan presiden.