JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak ada kewenangan presiden untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik melalui Peraturan Presiden. Menurut Kalla, pengesahan kepengurusan partai merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Setahu saya itu hanya peraturan, keputusan dari Kemenkumham saja, tidak ada dalam bentuk keppres (perpres). Enggak ada itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Kalla mengaku belum mendengar jika Menkumham Yasonna Laoly menyatakan akan ada Perpres kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Sebelumnya, Yasonna mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (16/3/2015). Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut Yasonna, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)
"Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Yasonna.
Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia kemudian meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan didaftarkan pada Kemenkumham.
Agung telah mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa siang, dengan memasukkan kader Golkar yang sebelumnya berada di kubu Aburizal Bakrie. Kubu Aburizal masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Koalisi Merah Putih juga akan mengajukan hak angket di DPR jika Menkumham mengabaikan keberatan Golkar kubu Aburizal. Yasonna dianggap bekerja atas dasar politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.