Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Minta RUU Perlindungan Umat Beragama Larang Siarkan Kebencian

Kompas.com - 17/03/2015, 20:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Kementerian Agama memasukkan pasal mengenai larangan siar kebencian ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

"Hingga saat ini masih dibiarkan praktik penyebaran kebencian kelompok tertentu yang dianggap sesat hingga mengancam keselamatan mereka," kata anggota Divisi Hak Sipil dan Politik (Kontras) Satrio Abdillah Wirataru di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (17/3/2015).

Dalam dikusi bertajuk "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan", Satrio mengatakan bahwa pasal tersebut patut diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Apalagi beberapa poin utama yang akan digagas Kementerian Agama saat ini antara lain menyangkut syiar agama.

Menurut Satrio, pemerintah seharusnya telah memahami bahwa pangkal merebaknya tindak kekerasan terhadap kelompok atau agama tertentu adalah siar kebencian (hate speech) yang dilontarkan oleh para tokoh atau pemuka agama tertentu.

"Itulah pangkal ancaman toleransi umat beragama saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, selama ini polisi berkilah tidak dapat menindak orang-orang yang melakukan syiar kebencian terhadap agama atau kelompok tertentu dengan alasan belum ada regulasi baku yang melandasinya.

"Sekarang ini orang lebih mudah dipidanakan dengan alasan menodai agama, dari pada mengancam keselamatan suatu kelompok," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, UU PUB juga perlu menghapusakan regulasi-regulasi yang diskriminatif. Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mendiskreditkan penganut Ahmadiyah.

Semangat RUU PUB, kata dia, harus jauh berbeda dengan RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang sempat ditawarkan pada 2011.

"Semangatnya harus benar-benar melindungi umat beragama, bukan kerukunan 'semu'," kata Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com