JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia memberi perlindungan hukum kepada Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto atas kasus yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut tertera dalam surat Peradi kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti tertanggal 10 Maret 2015.
Dalam surat tersebut, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman mengatakan, Bambang mengajukan permintaan perlindungan hukum ke Peradi pada 26 Januari 2015. Setelah menimbang berbagai hal, termasuk meminta informasi dari Bambang, Peradi sepakat mengabulkan permintaan tersebut.
"Cukup alasan untuk menerima mengabulkan permintaan perlindungan hukum dari advokat (Bambang) dan memberikan bantuan hukum serta advokasi pembelaan hukum atas hak-hak Bambang Widjojanto," tulis Hendrik dalam surat tersebut.
Alasannya, kata Hendrik, Bambang tengah menjalankan profesinya sebagai advokat dalam perbuatan yang disangkakan kepadanya. Oleh karena itu, Peradi merasa berwenang untuk memberi bantuan hukum dengan meminta Badrosin agar Peradi dilibatkan dalam pemeriksaan Bambang. Hal tersebut berdasarka Memorandum of Undestanding yang disepakati Peradi dan Polri.
"Mengingat MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral guna mendapatkan legitimasi penghargaaan sesama penegak hukum," kata Hendrik.
Tak hanya itu, Hendrik juga meminta penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Bambang. Pasalnya, Peradi menganggap yang berwenang menilai apakah advokat tersebut menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak hanya melalui sidang dewan kode etik Peradi.
"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," ujar dia.
Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, maka Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang. Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.