Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Bambang Widjojanto, Peradi Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 14/03/2015, 12:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia memberi perlindungan hukum kepada Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto atas kasus yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut tertera dalam surat Peradi kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti tertanggal 10 Maret 2015.

Dalam surat tersebut, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman mengatakan, Bambang mengajukan permintaan perlindungan hukum ke Peradi pada 26 Januari 2015. Setelah menimbang berbagai hal, termasuk meminta informasi dari Bambang, Peradi sepakat mengabulkan permintaan tersebut.

"Cukup alasan untuk menerima mengabulkan permintaan perlindungan hukum dari advokat (Bambang) dan memberikan bantuan hukum serta advokasi pembelaan hukum atas hak-hak Bambang Widjojanto," tulis Hendrik dalam surat tersebut.

Alasannya, kata Hendrik, Bambang tengah menjalankan profesinya sebagai advokat dalam perbuatan yang disangkakan kepadanya. Oleh karena itu, Peradi merasa berwenang untuk memberi bantuan hukum dengan meminta Badrosin agar Peradi dilibatkan dalam pemeriksaan Bambang. Hal tersebut berdasarka Memorandum of Undestanding yang disepakati Peradi dan Polri.

"Mengingat MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral guna mendapatkan legitimasi penghargaaan sesama penegak hukum," kata Hendrik.

Tak hanya itu, Hendrik juga meminta penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Bambang. Pasalnya, Peradi menganggap yang berwenang menilai apakah advokat tersebut menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak hanya melalui sidang dewan kode etik Peradi.

"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," ujar dia.

Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, maka Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang. Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com