JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan upaya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kasus tindak pidana terhadap anak meningkat sejak beberapa waktu terakhir.
Sepanjang 2014, LPSK menerima kurang lebih 179 permohonan kasus terkait anak.
"Dari jumlah tersebut, terbagi dalam 144 kasus trafficking, 16 pencabulan, 11 penelantaran, 5 penganiayaan dan 3 perkosaan. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficking), di dalamnya juga termasuk klasifikasi tindak pidana pemerasan, perbudakan dan eksploitasi seksual," kata Haris melalui siaran pers, Jumat (13/3/2015).
Kendati banyak kasus yang dilaporkan, menurut dia, tidak semua kasus diusut hingga persidangan. Ia menduga ada tekanan-tekanan yang dialami anak korban maupun saksi untuk mengungkapkan kasus yang mereka alami.
"Apalagi, tindak pidana yang melibatkan anak, biasanya dilakukan oleh kelompok atau disebut sebagai kejahatan terorganisir," sambung Haris.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berkewajiban memberikan perlindungan baik fisik maupun psikis. Terkait perlindungan terhadap anak, menurut Haris, LPSK harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang tua. Namun, aturan mengenai izin dari orang tua ini bisa dilompati ketika orang tua diduga sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap anak.
"Karena itulah, untuk beberapa kasus ada pengecualian,” ujarnya.
Pengecualian seperti dimaksud Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014 ini dalam hal orang tua/wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan, menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian, tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua/wali, anak tidak memiliki orang tua/wali serta orang tua/wali anak tidak diketahui keberadaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.