"Dua tersangka lagi saya enggak mau sebutkan nama, inisial saja, S dan P," ujar Victor ketika dihubungi, Rabu (11/3/2015).
Dalam kasus tersebut, Bambang diduga punya peran memberikan instruksi-instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta. Salah satunya, menyuruh saksi mengatakan bahwa mereka menerima uang dan mendapatkan tekanan.
Berkas kasus ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Sementara itu, tersangka lainnya, Zulfahmi, diduga merupakan kaki tangan Bambang. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga dianggap berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong dalam persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
Terkait peran dua tersangka lain, S dan P, Victor enggan mengungkapkannya karena keduanya masih dalam pengejaran penyidik.
"Sabar saja. Beri penyidik waktu," ujar dia.
Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Zulfahmi pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Menurut informasi, penyidik memisahkan berkas kasus Bambang dengan Zulfahmi, meski keduanya diduga melakukan tindak pidana yang sama. Namun, Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona belum berhasil dihubungi untuk mengonfirmasi pemisahan berkas ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.