JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menabrak hukum acara. Hingga kini, KY masih meminta keterangan sejumlah pihak terkait putusan tersebut.
"Belum jelas, ya (pelanggarannya). Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos," ujar Taufiq di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Namun, Taufiq belum dapat menyimpulkan apakah putusan yang menabrak hukum acara tersebut merupakan terobosan hukum atau pelanggaran etika. Menurut dia, jika diperlukan bisa saja hakim membuat terobosan hukum untuk beberapa kasus.
"Tapi dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti ada etiknya tidak terhadap penabrakan norma undang-undang itu," kata Taufiq.
Putusan Sarpin dalam sidang praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Namun, putusan tersebut dianggap janggal sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY. (baca: Hakim Tunggal yang Gagap Hukum)
Mereka menduga terdapat pelanggaran dalam putusan tersebut. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Saat ini, KY sudah membentuk panel terhadap laporan tersebut. KY telah meminta keterangan dari KPK, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, dan pihak pemohon.
Taufiq mengatakan, KY berencana memanggil Sarpin jika telah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi. Dalam pemanggilan tersebut, kata dia, Sarpin dapat memberi argumennya untuk membela diri atas putusan praperadilan yang diambilnya.
"KY memberi kemudahan untuk klarifikasi. Tapi kalau dia tidak gunakan hak itu untuk membela diri, berati kan merugikan diri sendiri," kata Taufiq.
Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Menurut dia, KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan seperti diatur dalam UU KPK. (Baca: Ini Putusan Hakim Sarpin)
Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusannya tersebut. Ia juga siap menghadapi proses di KY. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.