Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal yang Gagap Hukum

Kompas.com - 09/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Adi Andojo Soetjipto

JAKARTA, KOMPAS - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundang kehebohan di kalangan pengamat hukum.

Hal ini mungkin karena publik menilai putusan itu dibuat oleh Sarpin seorang diri sebagai hakim tunggal, sedangkan pengalamannya masih kurang. Penilaian publik ini mungkin ada benarnya. Misalnya pengalaman untuk membaca yurisprudensi Mahkamah Agung dan petunjuk-petunjuknya. Pengalamannya pun pasti belum memadai sebagai seorang hakim yang mumpuni, dalam arti berpikiran matang dan sebagaimana yang sering saya katakan "memiliki indera keenam". Seorang hakim adalah seorang yang terpelajar dan berpengalaman disertai memiliki indera keenam yang membuat perbandingan dengan kejadian-kejadian yang sama di masa lalu sampai pada suatu titik pandangan yang dijadikan analisis berikutnya.

Namun, hakim yang kurang pengalaman itu dipercaya oleh UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mengadili sebagai hakim tunggal dalam memeriksa gugatan praperadilan. Mengapa demikian? Karena masalah yang jadi objek praperadilan dianggap tak sukar untuk dibuktikan. Selain itu, wewenang pengadilan negeri yang dilakukan oleh praperadilan ini hanya dimaksudkan sebagai wewenang pengawasan secara horizontal dari pengadilan negeri.

Dangkal

Dari kenyataan ini saja, kita sudah tidak bisa berharap banyak terhadap mutu putusan itu kalau sampai didapati banyak kesalahan di dalamnya. Pertama, perkara itu mulai dari diperiksa sampai diputus hanya memakan waktu tujuh hari dengan mendengarkan empat saksi dari pemohon dan satu saksi dari termohon. Lalu, hakim membuat putusan yang mempertimbangkan semua dalil kedua belah pihak. Belum lagi membuat pendapatnya sendiri. Maka, maklumlah jika mutu putusannya hanya berdasarkan pendapatnya sendiri tanpa referensi yang memadai.

Karena itu, dia masuk ke substansi masalahnya dengan pertimbangan sangat dangkal. Misalnya, hakim Sarpin membaca yurisprudensi MA tanggal 29 Desember 1983 No 275 K/Pid/1983 yang mengatakan bahwa tindak pidana korupsi harus diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis ataupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan masyarakat.

Bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, jika seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lain dari seseorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaan atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan "perbuatan yang melawan hukum". Sebab, menurut kepatutan, perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Hal lain yang membuat putusan Sarpin tak bisa diterima publik adalah dia telah tidak membaca petunjuk MA yang banyak itu, khususnya tentang masalah praperadilan. Ke depan, hendaknya ditunjuk hakim yang benar-benar mengerti, sedikitnya tentang hukum, dengan banyak membaca buku ilmu hukum, rajin membaca referensi dari buku-buku asing, membaca yurisprudensi, dan mengikuti petunjuk MA.

Adi Andojo Soetjipto
Mantan Ketua Muda MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com