"Hak prerogatif presiden itu bukannya semau gue ya. Karena ini ada kesan mengarah ke sana," kata Praktisi hukum Abdul Qodir dalam acara diskusi yang diadakan KontraS di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).
Abdul mencontohkan, hak prerogatif presiden dalam menunjuk menteri. Menurut Abdul, Presiden memang bebas menunjuk siapa saja sebagai menteri. Namun, bukan berarti Presiden dapat menunjuk seenaknya orang bermasalah menjadi menteri.
"Begitu juga terkait hak prerogatif presiden untuk tidak mengabulkan grasi terpidana mati kasus apapun," ujar Abdul.
Seharusnya, Presiden melihat betul bagaimana perkembangan sikap terpidana mati yang mengajukan grasi. Presiden tidak boleh menyamaratakan seseorang terpidana mati sebagai orang yang layak mati. Malahan, harus diberikan kesempatan untuk hidup.
"Nyatanya, banyak terpidana mati yang sudah menunjukan perubahan diri di dalam Lapas. Tapi, nyatanya Presiden seenak gue. Dia tidak mengabulkan grasi itu," ujar Abdul.
Abdul berharap, sarannya ini didengar oleh Presiden. Saran ini diyakini mampu membawa Indonesia jadi Negara yang dihormati di mata dunia internasional karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.