JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman ringan hingga bebas terhadap para gembong narkoba. Menurut dia, UU Narkotika sudah secara jelas mengatur bahwa para importir narkoba terancam hukuman mati apabila kedapatan membawa narkoba lebih dari 5 gram.
"Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Prasetyo mengatakan, Indonesia kini sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Sehingga, sudah sewajarnya apabila seluruh pihak bersatu untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
"Kita juga berharap semua pihak segera memahami betapa mengerikan dan bahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," katanya.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Meirika Franola alias Ola sama sekali tidak bersalah dan terlibat atas kasus penyelundupan sabu dari India, Senin (2/3/2015). Ola pun lolos dari vonis mati.
Ola dituntut hukuman mati karena dituduh terlibat kasus peredaran narkotika internasional yang didalangi ratu gembong narkotika Hillary Chimizy. Padahal Ola tengah menjalani vonis seumur hidup lainnya pada kasus peredaran narkoba.
Ola disidang setelah BNN meringkus seorang kurir sabu berinisial NA di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 2012 lalu dengan barang bukti 775 gram. Sang kurir menyebut nama Ola sebagai pengatur pengiriman tersebut.
Selain Ola, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock, dua kurir sabu asal Malaysia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta hanya divonis belasan tahun. Padahal, keduanya kedapatan membawa sabu lebih dari 5 gram, Thor, misalnya kedapatan membawa 2,8 kilogram sabu, sedangkan Yeap kedapatan membawa 195 gram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.