Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolri: Kalau Tidak Percaya Hakim, Kita Harus "Ngasah" Golok

Kompas.com - 05/03/2015, 14:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah tepat. Ia berharap masyarakat menghormati putusan tersebut.

Chaeruddin menyampaikan keyakinannya bahwa Sarpin telah memiliki pertimbangan obyektif saat memutuskan praperadilan Budi Gunawan. Pasalnya, ia menganggap Sarpin, sebagai seorang hakim, memikul tanggung jawab besar dan tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan putusan.

"Di dunia ini yang menentukan keadilan adalah hakim. Teserah hakim itu berengsek atau tidak, tapi ancamannya adalah neraka terbawah. Kalau kita tidak percaya hakim, kita harus ngasah golok, setiap sengketa diselesaikan dengan golok," kata Chaeruddin dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Ia melanjutkan, ada hal yang perlu dikritisi dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pasalnya, KPK hanya mengandalkan dua alat bukti yang dianggap Chaeruddin belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. (Baca: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara)

"Kalau bermain hukum, lapangannya di pengadilan. Dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu ranahnya pengadilan," ujarnya. (Baca: Sudah Jadi Hakim, Pria Ini Masih Aktif Suap Hakim)

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Hakim Syarifuddin Divonis Empat Tahun Penjara)

Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: 2010, MA Pecat Enam Hakim)

Imbasnya, pimpinan KPK lalu melimpahkan kasus Budi ke kejaksaan. Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya peninjauan kembali. Mereka berpendapat, KPK bisa memikirkan melanjutkan penyidikan kasus tersebut jika MA mengabulkan PK. (Baca: MKH Pecat Hakim "Ad Hoc" Ramlan Comel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com