"Sebaiknya pelimpahan itu diikuti gelar perkara bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung," kata Bambang, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan, dengan gelar perkara, semua pihak akan memahami secara objektif kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi. Hal ini juga untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa pelimpahan ke Kejagung bagian dari skenario untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
Dalam gelar perkara bersama, lanjut Bambang, para penyidik dapat saling adu argumen apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak. Menurut dia, KPK pasti sudah memiliki bukti yang cukup sehingga menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Kalau ini akhirnya hanya sebatas keputusan tertentu saja, dasar hukumnya tidak jelas, maka bisa muncul pandangan itu tadi (skenario penghentian perkara)," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.