Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Kalah 4-0, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga"

Kompas.com - 03/03/2015, 18:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dipertanyakan. Pimpinan KPK dianggap terlalu mudah menyerah, lalu melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.

"Kalau sepak bola, KPK kalah 4-0," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (3/3/2015).

Emerson mengatakan, kebobolan pertama ialah ketika KPK kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)

Kebobolan kedua, kata dia, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijerat tersangka oleh kepolisian pasca-penetapan tersangka Budi oleh KPK.

Kebobolan ketiga, tambahnya, Bambang dan Abraham dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir, KPK kebobolan ketika melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan.

Menurut Emerson, seharusnya KPK terlebih dulu mencoba upaya peninjauan kembali putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Ia menyinggung putusan MA terkait kasus Djoko S Tjandra. (Baca: MA Tolak PK Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin)

"KPK begitu mudah menyerah. PK belum dicoba, tapi sudah serahkan ke kejaksaan. Kita butuh figur institusi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Kasus Budi Gunawan ini, KPK sudah jatuh tertimpa tangga," kata Emerson.

Ratusan pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

Mereka meminta pimpinan KPK tetap mengusut kasus tersebut dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan, kejaksaan kemungkinan akan melimpahkan kembali kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com