JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, saat ini ada 36 kasus di tingkat penyidik yang ditangani KPK. Menurut dia, jumlah tersebut terlalu banyak untuk diselesaikan hingga masanya sebagai pimpinan sementara berakhir pada Desember mendatang.
"Bayangkan, dalam 10 bulan ini, saya mesti menyelesaikan 36 kasus. Itu bukan pekerjaan yang ringan. Sebanyak 36 perkara yang jelas menjadi beban, tidak boleh dinafikan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015) malam.
Ruki tidak ingin membebani kepemimpinan KPK periode selanjutnya sehingga ia menargetkan kasus-kasus tersebut selesai akhir tahun. Namun, ia menyangsikan penyidik KPK mampu menyelesaikan puluhan kasus itu.
"Bareskrim pun mengatakan, 'Aduh, mereka enggak sanggup kalau menyelesaikan 36 kasus, tidak akan kuat'. Apakah penyidik KPK akan kuat?" kata Ruki.
Situasi makin sulit karena mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, hal tersebut menambah beban kerja KPK di luar proses penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi, betapa besarnya yang mesti kita hadapi. Kalau tidak, maka saya akan memberikan utang perkara pada pemimpin tahun 2016 ke depan hingga 2020. Kalau bisa, ya syukur. Kalau tidak bisa, ya entah bagaimana caranya," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.