Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden

Kompas.com - 02/03/2015, 22:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ditambahnya kewenangan Kantor Staf Presiden hanya dalam waktu dua bulan setelah Luhut Binsar Panjaitan dilantik sebagai Kepala Unit Kepresidenan sempat mengundang tanda tanya di lingkungan Istana. Apa latar belakang yang membuat Presiden Jokowi yang kemudian merevisi peraturan presiden yang dibuatnya pada 31 Desember lalu itu?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, perubahan itu adalah keinginan Presiden Jokowi. Namun, perubahan dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan Luhut.

"Itu pembicaraan antara Presiden dengan Kepala Staf. Kemudian, ada visi misi lain yang ingin dipertajam oleh Presiden," kata Andi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Menurut Andi, konsep Kantor Staf Presiden ini sudah dibahas oleh tim transisi dan dirancang oleh Andi yang menjadi salah satu konseptor kelembagaan pada masa pemerintahan Jokowi.

"Waktu itu Luhut belum dilantik sebagai kepala staf. Setelah dilantik, ada pembicaraan lebih lanjut antara Presiden dan Kepala Staf," kata dia.

Andi menampik bahwa keberadaan Kantor Staf Presiden jadi memiliki kewenangan yang lebih spesial dibandingkan kementerian yang berada di bawah Presiden langsung. Menurut dia, Kantor Staf Presiden memiliki wewenang terbatas karena tidak bisa melakukan implementasi.

"Fungsinya hanya betul-betul bantu Presiden mengendalikan kebijakan-kebijakan. Jadi, kalau menteri-menteri teknis bisa ekskusi dan implementasi, kalau kepala staf tak punya kaki ke bawah," ujar Andi.

Kantor Staf Presiden dibentuk Jokowi melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Jokowi meneken perpres tersebut pada 23 Februari 2015. Adapun sebelumnya Jokowi meneken Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan pada tanggal 3 Desember 2014 sekaligus melantik Luhut sebagai Kepala Staf.

UKP4 akhirnya dihapus

Kantor Staf Presiden, sebut Andi, lebih memiliki peran pada fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja menteri. Namun, dalam melakukan pengawasan ini, Kantor Staf Presiden akan bersama-sama lembaga lainnya.

"Evaluasi akan dilakukan bersama Bappenas, BPKP, Seskab juga lakukan evaluasi, terutama manajemen rutin kabinet dan kepala staf soal program-program prioritas presiden. Jadi, ada sinergi baru, mulai dari Bappenas, Setneg, BPKP," ucap Andi.

Dengan peran yang dimiliki Kantor Staf Presiden itu, UKP4 dipastikan dihapus. "Sudah tak ada lagi, dengan adanya perpres baru, dengan adanya Setkab, Setneg, tak ada lagi," kata dia.

Untuk menunjang kerjanya, Kantor Staf Presiden bisa saja meminta sejumlah data dari kementerian. Namun, permintaan data ini harus atas instruksi yang sudah diberikan oleh Presiden sebelumnya.

"Misal satu minggu ini, Presiden kasih arahan ke kami untuk perhatikan masalah-masalah khusus. Hari ini soal target rumah, kurs rupiah, beras," imbuh Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com