Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!

Kompas.com - 25/02/2015, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"(Hasil putusan praperadilan) Itu saya pertanggungjawabkan," ujar Sarpin kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, hingga kini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.

"Kami sudah tindak lanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Menanggapi hal itu, Sarpin menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY.

"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin.

Ia pun mengaku tidak akan datang bila saja KY memanggil dirinya. "Saya tidak akan datang," katanya. Sekitar pukul 11.00 WIB siang, Sarpin sedang menangani beberapa sidang gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan dan disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran. (Baca: Jika Lakukan Pelanggaran Berat, Hakim Sarpin Rizaldi Terancam Dipecat)

Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Rahmat Patutie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com