JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
"Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.
Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.
Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan untuk disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran.
Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.
"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Edwin Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.