Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Lain Harus Ingatkan Warganya Tak Bawa Narkoba ke Indonesia

Kompas.com - 25/02/2015, 19:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Protes yang dilayangkan sejumlah negara, kata dia, tak boleh menyurutkan langkah pemerintah untuk mengeksekusi.

Romli juga mengatakan, negara lain tak boleh bermain-main dengan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkoba. Menurut dia, negara lain harus mengingatkan warganya agar tidak melewati Indonesia jika membawa narkoba.

“Jadi silakan negara lain memperingatkan warga negaranya untuk tidak membawa narkoba ke negara yang ada hukuman mati. Kalau sebagai turis silahkan,” kata Romli, saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Eksekusi Mati Terpidana Narkoba: Menimbang Aspek Hukum, HAM dan Politik’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Romli mengatakan, kejahatan narkoba dapat dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan karena banyaknya korban yang jatuh akibat mengkonsumsi barang haram itu. Oleh karena itu, lanjut dia, wajar jika Pemerintah Indonesia memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku kejahatan itu.

“Ini sebagai shock therapy. Saya setuju untuk mencegah terjadinya kejahatan serius yang bisa mengakibatkan krisis sosial lainnya,” kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, negara lain tidak dapat mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia. Romli menjelaskan, hukuman mati diatur di dalam perjanjian internasional sehingga setiap negara diberikan wewenang yang luas untuk menerapkannya.

“Indonesia sudah benar seperti ini. Tidak perlu takut dengan tekanan embargo dan lain-lain. Saya apresiasi Presiden Jokowi yang berani mengatakan akan menanggung apapun akibatnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com