JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, apabila ada kader PPP yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat pilkada serentak mendatang, harus tetap meminta persetujuan dari DPP PPP kubunya.
“Harus meminta persetujuan dari pengurus pusat untuk bakal calon kepala daerah. Pengurus pusat itu kami tegaskan bahwa mengacu pada hasil Muktamar Surabaya,” kata Rommy saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Siang ini, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Suryadharma Ali. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan DPP hasil Muktamar Surabaya.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Rommy menegaskan akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ia menambahkan, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan hasil Muktamar Surabaya.
“Yang tentu sebagai ketua umum dijabat oleh saya, Romahurmuziy, dan Sekjen Aunur Rofiq,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.