Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Tinggalkan Jokowi Sendirian..."

Kompas.com - 17/02/2015, 16:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi muda PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, meminta kepada semua relawan dan pendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014 lalu untuk tetap berjuang bersama-sama Presiden. Terlebih lagi, posisi Jokowi saat ini sedang sulit karena menghadapi polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

"Saya ingin mengajak semuanya, di saat yang sedang sulit ini, untuk tidak meninggalkan Jokowi sendirian. Baik relawan, masyarakat, maupun parpol, semuanya harus tetap bersama-sama Jokowi," kata Banyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, polemik pelantikan Budi tidak mudah untuk diselesaikan. Pasalnya, masalah ini juga menjadi melebar menjadi kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Deklarator Komunitas Banteng Muda ini mendorong agar Presiden segera mengambil keputusan segera agar masalah ini tidak berlarut-larut. Menurut dia, momen pasca-keluarnya putusan praperadilan Budi Gunawan adalah saat yang tepat.

"BG sebagai warga negara sudah menggunakan hak konstitusinya melalui praperadilan dan dinyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sekarang saatnya Jokowi mengambil keputusan," ujarnya.

Presiden Jokowi hingga saat ini belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk memutuskan pada pekan lalu. Kepada wartawan, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan keputusan akan secepatnya diumumkan.

Dua pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sudah menjadi tersangka oleh kepolisian di tengah ketidakpastian kepemimpinan Polri.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK.

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu, kasus tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com